Kredit Kendaraan Bermotor - KLIK DIREKTORI
Umumnya dp kredit mobil berkisar antara 20 % hingga 25% dari harga kendaraan tersebut. BI menetapkan untuk kendaraan beroda tiga atau lebih yang digunakan untuk kegiatan yang non produktif nasabah cukup membayar 25 persen uang muka. Ketentuan tersebut lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni 30 persen uang muka.